- Dengan Semangat Perlindungan Anak, Tri Yanti Rahmawati Bawa PKK Masuk Sekolah
- Suara Guru Gema Kemerdekaan: PGRI Selayar Gelar Lomba Nyanyi Solo
- Bupati Selayar Tegaskan Transformasi Energi: Selayar Harus Beralih dari PLTD Ke Energi Baru dan Terbarukan
- Kapolres Didik Imawan Harapkan Media Dukung Program Gemerlap Bupati Natsir Ali
- Formasi Baru Paskibraka Selayar: TNI-Polri Jadi Pengapit Pasukan Pengibar
- Bupati Datangkan Mesin Sewa Hasil Koordinasi dengan PLN untuk Perkuat Listrik Selayar
- Bupati Natsir Ali Minta PLN Selayar Ditingkatkan dari Ranting ke Cabang
- Bupati Tinjau Langsung Perbaikan Mesin PLTD Tangkala, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Listrik di Selayar
- Desa Bontosunggu Nominator 5 Besar Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Provinsi Sulawesi Selatan
- Bupati Natsir Ali Kenalkan Pulau Tinabo pada Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan
Tahun Pelajaran 2018/2019, 500 Guru Akan Dipindahkan ke Pulau, Begini Penjelasan Kepala Disdikbud

kepulauanselayarkab.go.id - Sebanyak 500 guru di Kabupaten Kepulauan Selayar akan dipindahkan dan disebar pada 5 kecamatan kepulauan. Rencana pemindahan guru ini mengingat minimnya tenaga guru pada sekolah-sekolah yang ada di kepulauan. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M., M.Pd, pada malam resepsi Hari Guru Nasional, di Auditorium Dinas Pendidikan dan Kabudayaan, Kamis (30/11/2017) malam.
“Pada tahun pelajaran baru, kita akan mengirim 500 orang guru ke Pulau. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang penempatan guru-guru di daerah kepulauan. Bupati telah menegaskan untuk tahap pertama tahun pelajaran baru, kita akan mengirim sebanyak 500 orang,” kata Mustakim KR.
Masih keterangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar, bahwa guru-guru yang akan dikirim itu, akan bertugas di kepulauan selama 3 tahun, baru bisa bermohon untuk pindah tugas. Meski demikian masih terdapat pengecualian yakni sudah berumur 55 tahun ke atas, menderita penyakit kronis dan harus mendekati dokter, serta punya suami atau istri yang menduduki jabatan yang tidak bisa dipindahkan.
Baca Lainnya :
- DWP Kab. Kepulauan Selayar Gelar Acara Buka Puasa Bersama 0
- Serahkan Calon Paskibra Kepada Pelatih, Begini Harapan Asisten Pemerintahan Setda0
- Kades Majapahit Meninggal, Bupati Kepulauan Selayar Turut Berbelasungkawa 0
- Jajaran Pemkab Kepulauan Selayar Ramah Tamah Dengan Kontingen Pra Porda IPSI Sulsel 0
- Tenggang Waktu Hingga Agustus, OPD Salurkan Bantuan Program Gratis, Bila Tidak Maka...!!! 0
“Nama-nama guru yang akan kita pindahkan itu, dalam waktu dekat segera kita perhadapkan ke Bupati,” terang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M., M.Pd. (kt2)
