- Pemkab Selayar Umumkan Layanan Eazy Passport oleh Imigrasi Makassar, Pelayanan Dimulai 4 Desember 2025
- Pemkab Selayar Raih Juara 2 Lomba Pajak dan Retribusi Akseleratif dari Bank Indonesia
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Internet untuk Percepatan Transformasi Digital Selayar
- Pemkab Kepulauan Selayar dan BAKTI Komdigi RI Perkuat Pemerataan Akses Internet di Daerah Kepulauan
- Perbakin Selayar Mantapkan Dukungan untuk Program Gemerlap, Kapolres Serahkan Hadiah Lomba Tembak Hama Tupai
- Forkopimda Selayar Teken Deklarasi Tata Kelola Perikanan
- Gubernur Sulsel Tanam Pohon Kelapa di Kokolohe, Bupati Apresiasi Dukungan untuk Program GEMERLAP
- Gubernur Sulsel Resmikan Lapangan Soccer Mini Karya H. Ali Gandong di Selayar
- Ribuan Warga Padati Jalan Santai Anti Mager Bersama Gubernur Sulsel dan Bupati Selayar
- Bupati Natsir Ali Tegaskan Momentum Kebangkitan Baru Selayar pada Hari Jadi ke-420
Tahun Pelajaran 2018/2019, 500 Guru Akan Dipindahkan ke Pulau, Begini Penjelasan Kepala Disdikbud

kepulauanselayarkab.go.id - Sebanyak 500 guru di Kabupaten Kepulauan Selayar akan dipindahkan dan disebar pada 5 kecamatan kepulauan. Rencana pemindahan guru ini mengingat minimnya tenaga guru pada sekolah-sekolah yang ada di kepulauan. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M., M.Pd, pada malam resepsi Hari Guru Nasional, di Auditorium Dinas Pendidikan dan Kabudayaan, Kamis (30/11/2017) malam.
“Pada tahun pelajaran baru, kita akan mengirim 500 orang guru ke Pulau. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang penempatan guru-guru di daerah kepulauan. Bupati telah menegaskan untuk tahap pertama tahun pelajaran baru, kita akan mengirim sebanyak 500 orang,” kata Mustakim KR.
Masih keterangan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar, bahwa guru-guru yang akan dikirim itu, akan bertugas di kepulauan selama 3 tahun, baru bisa bermohon untuk pindah tugas. Meski demikian masih terdapat pengecualian yakni sudah berumur 55 tahun ke atas, menderita penyakit kronis dan harus mendekati dokter, serta punya suami atau istri yang menduduki jabatan yang tidak bisa dipindahkan.
Baca Lainnya :
- TVRI Sulsel Jajaki Kerjasama Dengan Pemda Kepulauan Selayar 0
- Jelang Verifikasi Tingkat Nasional, Tim Kab. Sehat Kep. Selayar Turun Pra Verifikasi 0
- Peringatan Hari Pariwisata Dunia Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Dipusatkan di Kalebu Beach0
- Orlok Kepulauan Selayar Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Unar0
- Tiba di Selayar, Daeng Ical Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Pra Porda IPSI XVI Sulsel 0
“Nama-nama guru yang akan kita pindahkan itu, dalam waktu dekat segera kita perhadapkan ke Bupati,” terang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M., M.Pd. (kt2)










.jpeg)