- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
- Usulan Dikabulkan! Pos SAR Selayar dan Bone Kompak Naik Kelas
Bupati Natsir Ali Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda Selayar dari Bahaya Penyalahgunaan Lem Fox dan Komix
KEPULAUANSELAYAR_20250614_192900_0000_copy_1280x8651.jpg)
KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, terus membangun komitmen serius dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Salah satu langkah nyata yang diambil yakni menerbitkan Surat Edaran Nomor: 022/300/VI/2025 tentang Larangan Menjual Bahan/Zat yang Mengandung Psikotropika dan Sejenisnya kepada Anak, Pelajar, dan Remaja.
Melalui surat edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 tersebut, Bupati Natsir Ali meminta kepada para pemilik toko, kios, bengkel, dan apotek di seluruh wilayah Kepulauan Selayar untuk tidak menjual bebas Lem Fox (atau sejenisnya) serta Komix kepada anak-anak, pelajar, dan remaja.
Baca Lainnya :
- Lomba PKK Antar Desa dan Kelurahan, Desa Polebungin Borong 3 Juara Sekaligus0
- Pastikan Data Akurat, Tim Penyusun Master Plan KEG Kunjungi Selayar0
- Sebut Nama Bupati dan Wabup Kepulauan Selayar Dengan Benar, Anak Ini Dapat Doorprize 0
- Bupati Selayar Serahkan SK Kepada 258 PPPK Formasi 20230
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri HLM TPID di Makassar, Ini Agendanya0
Upaya ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan zat adiktif yang berpotensi merusak masa depan mereka.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah. Kita harus melindungi anak-anak kita dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. Lem Fox atau Komix yang disalahgunakan bisa mengganggu sistem saraf, menyebabkan mabuk, pusing, bahkan kematian,” tegas Bupati Natsir Ali pada Sabtu (14/6)
Tidak hanya itu, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pengawasan bersama terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya tersebut.
“Kami mengajak para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan semua pihak untuk bahu-membahu menjaga anak-anak kita. Kita tidak boleh lengah. Masa depan Selayar ada di tangan mereka,” ujar Bupati.
Langkah tegas ini sejalan dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Melalui kebijakan ini, Bupati Natsir Ali berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda Selayar, demi menyongsong masa depan daerah yang lebih baik. (HUMAS-IC)











.jpeg)