- Pimpin Rapat HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tekankan Koordinasi dan Doakan Korban KM Nurul Salsa
- KRI Marlin-877 Bergerak Menuju Lokasi KLM Nurul Salsa, Pemkab Selayar Intensifkan Koordinasi Penyelamatan
- Sekda Selayar Pimpin Rakor Lomba Desa dan Spot Foto, Targetkan Halo Gaes, Kita Lagi di Selayar, Viral
- Hari Pertama Penuh Kesan, 112 Siswa Baru Disambut Bak Keluarga di UPT SDN Benteng Selatan No.1 Kep. Selayar
- Nasi Santan Jadi Andalan TP PKK Selayar di Festival Kuliner Nasional HKG PKK ke-54
- UMKM Selayar Tampil Memikat di Pameran HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional
- Puncak Peringatan HKG PKK ke-54, Hj. Tri Yanti Perkuat Semangat Pengabdian Kader PKK Selayar
- Yanti Rahmawati Ketua TP PKK Selayar Gaungkan Budaya Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat Anti Mager
- BKPSDM Selayar dan UNHAS Perkenalkan Program Pascasarjana bagi ASN
- Bupati Selayar Terima Hasil Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah dari Kementerian PU
Bupati Selayar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL untuk Berikan Kepastian Hukum

KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkompimda, Jajaran Pejabat Pemerintahan Lingkup Pemkab Selayar bertempat di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
Baca Lainnya :
- Sekcam Taka Bonerate Berharap PLN Segera Menentukan Lokasi Pembangunan PLTS0
- Tiba di Tana Toraja, Kafilah STQH Selayar di Sambut Secara Adat 0
- Dibuka Bupati Basli Ali, 50 Anak ikuti Khitanan Massal, Wujud Kepedulian PD Muhammadiyah Untuk Masyarakat 0
- World Clean Up Day, Ribuan Relawan Berjibaku Dalam Aksi Pembersihan di Jalan Metro0
- Wagub Sulsel : Pada Musrenbangnas Kita Sudah Usulkan, Selayar Butuh Listrik Stabil0
"Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat oleh ahli waris pewakaf di kemudian hari.
"Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas," tegasnya.
Bupati Nafsir Ali juga mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum yang sah agar niat ibadah dan manfaat sosial wakaf tetap terjaga dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Dia mengungkapkan dari data kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional jumlah aset tanah wakaf yang belum bersertifikat cukup banyak, kondisi ini menimbulkan kerentanan sengketa.
"Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia," jelas Agus dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, rangkaian acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Selayar, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mensukseskan program percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Dengan langkah ini, diharapkan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (HUMAS-IC)










.jpeg)