Dishub Selayar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Pelabuhan Pamatata dan Bira Saat Mudik

By Firman 31 Mei 2019, 15:51:15 WIB Berita
Dishub Selayar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Pelabuhan Pamatata dan Bira Saat Mudik

SELAYAR - Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan himbauan dan penyampaian kepada para pemilik/pengusaha angkutan barang (truck) terkait pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran 1440 H Tahun 2019. 

Dalam imbauan Dishub Kepulauan Selayar nomor 551//V/2019/Dishub tertanggal 27 Mei 2019 disebutkan bahwa guna mengantisipasi lonjakan kepadatan kendaraan pada arus mudik dan arus balik angkutan lebaran dari Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata dan dari Pelabuhan Pamatata menuju Pelabuhan Bira, maka diberikan skala prioritas pada bus dan kendaraan kecil (KK). Hal ini berlaku mulai (H-5) Tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan (H+7) 12 Juni 2019. 

Kadishub Kepulauan Selayar Andi Baso, S.H., M.H., saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (31/5/2019) sore mengatakan hal ini sudah menjadi kebijakan nasional setiap memasuki arus mudik. 

Baca Lainnya :

 

Baca juga : Mudik Bareng BUMN, Ratusan Mahasiswa Tiba di Terminal Bonea Selayar Pukul 23.30 Wita

 

Kendati demikian jika memungkinkan untuk diakomodir yang sifatnya barang yang cukup mendesak, seperti sembako maka tetap akan dilayani. Namun Andi Baso menegaskan bahwa yang prioritas pelayanan itu adalah pemudik baik bus maupun kendaraan kecil. 

"Olehnya itu berlaku pembatasan operasional terhadap angkutan barang dan truck. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan dan antrian panjang di Pelabuhan Bira dan Pamatata," jelas Andi Baso. (IM) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More