- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pulau Jampea Selayar, Warga Berhamburan Keluar Rumah
- Oktober Bebas Denda, Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Samsat Selayar Ajak Warga Manfaatkan Program Gubernur
- Wabup Muhtar Dorong Reforma Agraria, Penguasaan Tanah di Kawasan Takabonerate Jadi Perhatian
- Bupati Selayar Apresiasi Pengadilan Agama, Sinergi Layanan Anak dan Dispensasi Kawin Diperkuat
- Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Natsir Ali Tekankan Persatuan Membangun Selayar
- SMEP Rumah Dilan, Lansia Buktikan Usia Bukan Batas Berkarya
- Bunda PAUD Bontosikuyu dan Pasimarannu Dikukuhkan, Perkuat Perhatian pada Anak Usia Dini
- Urai Persoalan Sampah dari Hulu, TP PKK Selayar Perkuat Rumah Pilah
- Pengurus PKK dan Posyandu Dua Kecamatan Dikukuhkan, Sinergi Pelayanan Diperkuat
- Dari Paripurna APBD Perubahan, Bupati Natsir Ali Ajak Semua Kekuatan Keroyok Pembangunan Daerah
Dorong Efektifitas Pemanfaatan Dana Pendidikan, Disdikpora Selayar Gelar Sosialisasi

KEPULAUAN SELAYAR - Pemanfaatan dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan tak boleh keluar dari tujuan dasarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, saat ia membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Dana Bidang Pendidikan Tahun 2023, oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, di Pendopo Guru, Senin (30/1)
Kata Wabup, Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan harus dikelola dengan baik, efektif dan sesuai aturan.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Buka Rakerda HA-IPB0
- Diberangkatkan ke Pelabuhan Patumbukan, Pemkab Selayar akan Sambut Lima Korban KLM Kasman Indah 060
- Himbauan terkait Covid-190
- Lepas Tim TITAC, Ini Pesan Kadispora Selayar 0
- DWP Selayar Suguhkan Motivasi Series ke Pengurus0
"Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan, tidak dan jangan berorientasi pada keuntungan" tegas wabup
Dijelaskan Wabup, khusus Tahun 2023 alokasi anggaran untuk Bidang Pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan sebesar 291Milyar lebih.
"Angka tersebut telah memenuhi 20% dari mandatory spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban Pemerintah untuk memback up pendidikan" jelasnya
Oleh karena itu, kata Wabup dana yang besar ini, satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD serta pejabat Dinas Pendidikan harus betul-betul memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel.
"Laksanakan sesuai regulasi , ingat, Dana Bos dan BOP memiliki petunjuk teknis, jangan karena kegiatan yang kita laksanakan membuat kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum" imbuh Saiful Arif
Terkahir ia mengingatkan para kepala sekolah tidak menghabiskan waktu mengurus administrasi pencairan dan pertanggungjawaban anggaran hingga kegiatan belajar mengajar terabaikan.
Sebelumnya Kadisdikpora, Mustakim, menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para penyelenggara kegiatan tentang regulasi pemanfataan dana di bidang pendidikan.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana pelaksanaa pendidikan secara baik dan benar." Ucapnya
Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema
"Bekerja Dengan Regulasi Dulang Prestasi" pada pembukaannya turut dihadiri Dandim1415, Kapolres (diwakili), dan Anggota Komisi II DPRD, serta diikuti ratusan kepala sekolah mulai jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Acara tersebut diadakan selama 2 hari, para Peserta akan mendapat pemaparan sejumlah narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri, TPID, Dandim 1415, Kapolres dan Inspektur Kabupaten. (Humas Diskominfo SP/IC)











.jpeg)