Oktober Bebas Denda, Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Samsat Selayar Ajak Warga Manfaatkan Program Gubernur

By Ichal Bendo 01 Okt 2026, 12:58:43 WIB Berita
Oktober Bebas Denda, Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen, Samsat Selayar Ajak Warga Manfaatkan Program Gubernur

KEPULAUAN SELAYAR — Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor selama Oktober 2026.

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, S.STP, mengatakan program ini merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Baca Lainnya :

“Ini kesempatan bagi masyarakat Selayar untuk memanfaatkan program insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena program hanya berlaku selama satu bulan,” ujar Nur Kamal.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Keringanan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sehingga masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

Nur Kamal menjelaskan, program tersebut berlaku bagi berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum maupun kendaraan dinas.

Insentif juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak tahunan, pengesahan tahunan, pergantian STNK/TNKB, duplikat STNK, hingga proses balik nama kendaraan dalam maupun antar kabupaten/kota di Sulawesi Selatan serta mutasi kendaraan dari luar provinsi.

“Termasuk kendaraan baru yang terlambat melakukan pendaftaran juga dapat memanfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya memberikan keringanan pajak, program Oktober 2026 ini juga disertai berbagai hadiah atau doorprize bagi masyarakat yang mengikuti program, di antaranya satu unit mobil, paket umrah, serta berbagai peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci dan televisi.

Nur Kamal kembali mengajak masyarakat Selayar yang masih memiliki tunggakan atau denda kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum tersebut.

“Silakan datang ke Samsat Selayar dan manfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan pembebasan denda dan potongan pokok pajak, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan doorprize yang telah disiapkan,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga mendukung penerimaan daerah yang nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Program insentif pajak kendaraan ini hanya berlangsung satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026. (HUMAS-IC)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More