Wabup Muhtar Dorong Reforma Agraria, Penguasaan Tanah di Kawasan Takabonerate Jadi Perhatian

By Ichal Bendo 01 Okt 2026, 12:23:07 WIB Berita
Wabup Muhtar Dorong Reforma Agraria, Penguasaan Tanah di Kawasan Takabonerate Jadi Perhatian

MAKASSAR — Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. Muhtar, M.M., mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan reforma agraria melalui penataan kawasan hutan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Muhtar saat menghadiri Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (INVER PPTPKH-TORA) Tahun 2026, yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis, 1 Oktober 2026.


Baca Lainnya :

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kepala Kantir BPN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Camat Pasimasunggu, serta Sekretaris Camat Bontosikuyu.

Wabup Muhtar berpandangan, program penataan kawasan hutan tidak semata-mata harus dilihat dari aspek penataan administratif dan legalitas kawasan, tetapi juga perlu diarahkan untuk memberikan kepastian serta membuka ruang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang selama ini telah menguasai dan memanfaatkan lahan.

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi perlu berjalan bersama pemerintah kabupaten dalam mendorong reforma agraria atau semacam gerakan revolusi agraris dengan pendekatan bottom-up, sehingga kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak menjadi bagian penting dalam proses penataan.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar siap memfasilitasi program dan kegiatan ini. Harapan kami, penataan kawasan hutan benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Muhtar.

Ia mencontohkan kondisi masyarakat di Desa Jinato dan Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, yang berdasarkan regulasi yang ada, termasuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB). Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat.

Wabup Muhtar menilai, masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut membutuhkan kepastian terhadap status dan penguasaan tanahnya, termasuk dalam hal akses terhadap legalitas pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia berharap proses inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan melalui PPTPKH-TORA dapat menjadi momentum untuk mengidentifikasi secara objektif kondisi penguasaan, pemanfaatan, serta kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana program ini dapat menjawab persoalan masyarakat. Pemerintah daerah siap bersinergi dan memfasilitasi agar prosesnya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Kegiatan INVER PPTPKH-TORA sendiri merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan tersebut mencakup sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.

Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, Wakil Bupati berharap penataan kawasan hutan di Kepulauan Selayar dapat dilakukan secara terukur, partisipatif, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan kawasan hutan dan pembangunan daerah. (HUMAS-IC)


_




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Bupati & Wakil Bupati

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita TGUPP

Read More