- Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda
- Peringatan Hari Ibu ke-97, Bupati Selayar Ajak Perempuan Berdaya dan Berperan Aktif Dukung Pembangunan
- Ikuti Rakor APBD 2026 Bersama Gubernur Sulsel, Bupati Natsir Ali Minta OPD Kembali Rasionalisasi Anggaran
- Jelang Penyerahan SK, Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Ikuti Gladi Dipimpin Bupati Natsir Ali
- Pemkab Selayar Matangkan Persiapan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Ribuan Peserta Telah Mengkonfirmasi Kehadiran
- Untuk Warga Pulau yang Berobat Di RSUD KH. Khayyung, Bupati Natsir Ali Siapkan Rumah Singgah
- Perkuat Kemandirian Usaha Melalui Dinas Perindustrian, Bupati Natsir Ali Salurkan Bantuan Produktif
- Bupati Selayar Keluarkan Himbauan Sambut Tahun Baru 2026 dengan Tertib dan Aman
- Bupati Kepulauan Selayar Terima Perangkat Akses Internet dari BAKTI Kemkomdigi RI
- Langkah Sederhana Bupati Natsir Ali, Menguatkan Harapan Pedagang Buah Musiman
Paripurna DPRD Selayar Bahas Pendapat Akhir Bupati Terkait Ranperda

KEPULAUAN SELAYAR, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025) pagi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd, dan dihadiri Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali, Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Selayar terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD Selayar, Umumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-20300
- Ranperda APBD 2026 Diserahkan, Pemkab Selayar Prioritaskan GEMERLAP dan Peningkatan PAD0
- Ranperda Perubahan APBD 2025 Diserahkan Wabup Muhtar pada Rapat Paripurna DPRD Selayar0
Enam Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2042, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda).
Pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Muhtar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepulauan Selayar atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda.
Bupati menilai seluruh Ranperda tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan yang terarah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Khusus Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati berharap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda RTRW dan regulasi lainnya diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain penyampaian pendapat akhir Bupati, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pengumuman penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026. (Humas IKP Diskominfo SP/M)










.jpeg)