- Pimpin Rapat HUT ke-81 RI, Wakil Bupati Tekankan Koordinasi dan Doakan Korban KM Nurul Salsa
- KRI Marlin-877 Bergerak Menuju Lokasi KLM Nurul Salsa, Pemkab Selayar Intensifkan Koordinasi Penyelamatan
- Sekda Selayar Pimpin Rakor Lomba Desa dan Spot Foto, Targetkan Halo Gaes, Kita Lagi di Selayar, Viral
- Hari Pertama Penuh Kesan, 112 Siswa Baru Disambut Bak Keluarga di UPT SDN Benteng Selatan No.1 Kep. Selayar
- Nasi Santan Jadi Andalan TP PKK Selayar di Festival Kuliner Nasional HKG PKK ke-54
- UMKM Selayar Tampil Memikat di Pameran HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional
- Puncak Peringatan HKG PKK ke-54, Hj. Tri Yanti Perkuat Semangat Pengabdian Kader PKK Selayar
- Yanti Rahmawati Ketua TP PKK Selayar Gaungkan Budaya Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat Anti Mager
- BKPSDM Selayar dan UNHAS Perkenalkan Program Pascasarjana bagi ASN
- Bupati Selayar Terima Hasil Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah dari Kementerian PU
Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Selayar Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan ini

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyebut bahwa program insentif sebelumnya dinilai bermanfaat bagi masyarakat serta berkontribusi menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi: pembebasan denda PKB 100% (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pajak 50% untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, dan pengurangan pajak 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.
Baca Lainnya :
- Kandas di Semi Final, Taekwondo Putri Selayar Harus Puas Raih Medali Perunggu 0
- Sekitar 5 ribu personil akan Turun Sukseskan Gerakan Pantai Berseri dan World Clean Up Day0
- Bupati Natsir Ali Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini Melalui Gerakan Gemar Makan Telur0
- 112 Jemaah Calon Haji Selayar Siap Diberangkatkan Tanggal 4 Mei0
- Kelurahan Benteng Sosialisasi Dampak Narkoba Bagi Generasi Muda 0
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.
Menanggapi perpanjangan program insentif ini, Kepala UPT Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Kamal, S.STP, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini sangat membantu warga. Kami di Samsat Selayar siap melayani, jangan tunda lagi pembayaran pajaknya. Mumpung ada keringanan, mari kita sama-sama tertib administrasi kendaraan,” ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada senin pagi (10/11/2025)
Ia menekankan bahwa seluruh kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Pemerintah hadir memberikan solusi, dan insentif ini wujud keberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa Program ini juga untuk mendukung berbagai pembangunan daerah. "Jadi, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong kita membangun Selayar yang lebih baik,” jelas Nur Kamal.
“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah kita,” tutupnya. (HUMAS-IC)










.jpeg)