- Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Selayar Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan ini
- Bupati Natsir Ali Harapkan Dukungan Nyata PKK Sukseskan Program 5 Juta Kelapa
- Wabup Muhtar Ajak Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan dalam Peringatan Hari Pahlawan 2025
- Kepala BRMP Kementan RI Prof Fadjry Tinjau Selayar, Pastikan Kesiapan Kunjungan Menteri Pertanian
- Pemkab Selayar Mantapkan Langkah Digitalisasi Lewat Sosialisasi Penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE
- Bupati Natsir Ali dan Wabup Muhtar Kompak Tinjau Lokasi Penanaman Perdana Program GEMERLAP di Kokolehe
- Wabup Muhtar Sidak ke SD Bontobangun, Tegaskan Pengawasan Ketat MBG dan SPPG
- Polres-Pemkab Selayar Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Wabup Muhtar Sampaikan Pesan Presiden dan 8 Point Arahan Kapolri
- Pemkab Selayar Sosialisasikan Mekanisme Baru Pupuk Bersubsidi Tahun 2025
- Dari Kampus Vokasi hingga Carbon Trade, Unhas Siap Bangun Masa Depan Selayar, Bupati Natsir Ali Ucap Terima Kasih
Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan, Kepala UPT Samsat Selayar Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan ini

KEPULAUAN SELAYAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyebut bahwa program insentif sebelumnya dinilai bermanfaat bagi masyarakat serta berkontribusi menurunkan tunggakan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi: pembebasan denda PKB 100% (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pajak 50% untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, dan pengurangan pajak 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.
Baca Lainnya :
- Kabar Gembira.! Atlet Selayar Peraih Medali Emas Segera Dapat Bonus 10 Juta Per Orang 0
- HOAKS, Pengobatan Ida Dayak di Benteng Kepulauan Selayar0
- Musrifah Basli Hadiri Musda Dekranasda Sulsel0
- Bupati Kepulauan Selayar Hadiri Hari Jadi Sulsel, Wabup Hadir Secara Virtual0
- Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Balampangi0
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.
Menanggapi perpanjangan program insentif ini, Kepala UPT Samsat Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Kamal, S.STP, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini sangat membantu warga. Kami di Samsat Selayar siap melayani, jangan tunda lagi pembayaran pajaknya. Mumpung ada keringanan, mari kita sama-sama tertib administrasi kendaraan,” ujar Nur Kamal saat ditemui diruang kerjanya pada senin pagi (10/11/2025)
Ia menekankan bahwa seluruh kemudahan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Pemerintah hadir memberikan solusi, dan insentif ini wujud keberpihakan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa Program ini juga untuk mendukung berbagai pembangunan daerah. "Jadi, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong kita membangun Selayar yang lebih baik,” jelas Nur Kamal.
“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah kita,” tutupnya. (HUMAS-IC)










.jpeg)