- Wakili Bupati, Kadis PUTR Selayar Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR
- Bupati Natsir Ali Bawa Selayar Raih TPAKD Award 2026 Terbaik Wilayah Sulawesi
- Wabup Selayar Buka Pemaparan Final FS Pelabuhan Komba-Komba/Lambego dan Bontomatene
- Kadis Kominfo SP Selayar Perkuat Strategi Menuju Predikat Informatif
- Bupati dan Wabup Selayar Angkat Warisan Bahari dan Potensi Pangan di Kirab HUT ke-357 Sulsel
- Nasi Goreng Sayang Istri, Aksi Bupati Selayar Warnai Keseruan HUT ke-357 Sulsel
- Wabup Muhtar Presentasikan Kelapa sebagai Produk Unggulan Selayar dalam Pertemuan OVOP Sulsel
- Bupati dan Wabup Selayar Promosikan Produk UMKM di Sulsel Expo dan Culinary 2026
- Lima Peserta Lolos Administrasi Seleksi Direksi dan Komisaris Bumi Maritim Tanadoang
- Wabup Selayar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi di Forum TPID Sulsel Zona V Bulukumba
Wabup Selayar Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Perbup 33 Tahun 2025

KEPULAUAN SELAYAR — Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, M.M., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula PKK, Selasa (16/12/2025), dengan peserta para Kepala Desa se- Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Lainnya :
- Besok Dinas PMPTSPTK Bersama BPJS Ketenagakerjaan akan Sosialisasi di Bontolebang0
- Wakil Bupati Selayar Imbau Imam Masjid dan Marbot Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Tersedia Kouta Seribu Orang0
- Wabup Kepulauan Selayar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Buki0
- Pemkab Selayar melalui BPJSTK Salurkan Santunan JKM sebesar 252 Juta 0
- BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Lapor Cakupan Kepesertaan dan Penerimaan Iuran Serta Klaim yang Terbayarkan0
Wabup Muhtar menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang layak dari berbagai risiko kerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua,” ujar Muhtar.
Ia menjelaskan, melalui Perbup Nomor 33 Tahun 2025, pemerintah daerah ingin memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, serta pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kepulauan Selayar.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peran seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak pemberi kerja dalam mendukung implementasi peraturan tersebut secara optimal. Menurutnya, keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bergantung pada sinergi dan kesadaran bersama.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman semua pihak, sehingga pelaksanaan Perbup ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja di Selayar,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir para Asisten Setda Kabupaten Kepulauan Selayar. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irawan, S.H., M.Hb., yang menjadi salah satu pemateri dengan materi terkait peran kejaksaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dari sisi penguatan regulasi dan strategi pendampingan.
Pemateri lainnya yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Gazali, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriany Gusram, S.Pi,
Sementara itu, peserta sosialisasi diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa. (Humas IKP Diskominfo SP/Im)











.jpeg)