- Bupati Natsir Ali Pimpin Rapat Terbatas, Tegaskan Akselerasi Layanan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Selayar Gerak Cepat Koordinasi dengan BBPJN dan BBWS Tanggulangi Banjir Batangmata
- Sentuhan Ibu Ketua TP PKK Yanti Rahmawati: UMKM Selayar Dibekali Teknologi AI untuk Optimasi Usaha
- Darah Bhayangkara Mengalir, Bupati Selayar Tempuh Laut Naik Kapal Kecil
- Polres Kepulauan Selayar Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
- Anggota DPRD Sulsel Hj. Maryani Ali Laksanakan Pengawasan APBD 2025 di Desa Patilereng, Kepulauan Selayar
- Perjuangan Bupati Selayar Bangun Daerah, Temui Tiga Kementerian dalam Sehari
- Bupati Selayar Paparkan Potensi Perikanan dan Dorong Dukungan KKP untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TANADOANG TAHUN 2025
- Bupati Natsir Ali Dorong Taka Bonerate Jadi Model Nasional Pengelolaan Perikanan Berbasis Konservasi
Sekda Selayar Buka Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait Dana Desa di Kecamatan Pasimasunggu

KEPULAUAN SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si., mengajak seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan baik dan benar. Karena menurut Sekda, suksesnya suatu pemerintahan berawal dari desa.
Demikian diungkapkan oleh Marjani Sultan di Kantor Kecamatan Pasimasunggu, Kamis (20/8/2020), saat membuka penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Selayar.
Dalam penyuluhan itu tampak hadir juga Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S. Pd., Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Camat Pasimasunggu Siregar, S. STP., para kades di wilayah Pasimasunggu serta undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Komisioner KPU RI Launching Pilkada Selayar Tahun 20200
- Kontingen Kepulauan Selayar Diterima Resmi Oleh Panitia Porda XVI Sulsel 0
- Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Pengawasan Pintu Masuk Selayar Diperketat0
- Peletakan Batu pertama Pembangunan Mesjid Hubbul Wathan Oleh Bupati Kepulauan Selayar 1
- Asisten Ekbang dan Kesejahteraan, Pantau Kafilah MTQ Selayar di Lutim 0
Marjani Sultan juga menyinggung soal fungsi pemerintah, selain membuat aturan, juga berfungsi untuk membangun, pemberdayaan, pelayanan dan fungsi perlindungan.
Sementara Ketua DPRD, Mappaturu S. Pd meminta agar para kades agar senantiasa melakukan koordinasi terkait jika ada kendala dalam penggunaan dana desa. Sebagai wakil rakyat, Mappatunru prihatin terhadap adanya sejumlah kasus yang menyandung sejumlah oknum kades. Olehnya itu ia berharap agar anggaran desa dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga turut dalam kunker tersebut mengatakan, penyuluhan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
"Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," katanya.
Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini," ujar dia.
Adi Nuryadin Sucipto mengingatkan agar jangan main-main dengan dana desa. "Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi," kuncinya. (humas/k)
