- Nasi Santan Jadi Andalan TP PKK Selayar di Festival Kuliner Nasional HKG PKK ke-54
- UMKM Selayar Tampil Memikat di Pameran HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional
- Puncak Peringatan HKG PKK ke-54, Hj. Tri Yanti Perkuat Semangat Pengabdian Kader PKK Selayar
- Yanti Rahmawati Ketua TP PKK Selayar Gaungkan Budaya Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat Anti Mager
- BKPSDM Selayar dan UNHAS Perkenalkan Program Pascasarjana bagi ASN
- Bupati Selayar Terima Hasil Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah dari Kementerian PU
- Keluhan Petani Arang Terjawab, Pemkab Selayar dan ASDP Sepakati Skema Khusus Pemuatan di Pamatata
- Ketua dan Jajaran TP PKK Selayar Hadiri Pembukaan Pameran UMKM, Cek Kesehatan Gratis, dan Pencanangan Rekor MURI MMS
- Sukseskan Rekor MURI, TP PKK Selayar Libatkan 585 Ibu Hamil dalam Gerakan Minum MMS
- Kejari Selayar Beri Penerangan Hukum Mitigasi Risiko MBG, Dorong Program Sehat dan Bebas Penyimpangan
Sekda Selayar Buka Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait Dana Desa di Kecamatan Pasimasunggu

KEPULAUAN SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si., mengajak seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan baik dan benar. Karena menurut Sekda, suksesnya suatu pemerintahan berawal dari desa.
Demikian diungkapkan oleh Marjani Sultan di Kantor Kecamatan Pasimasunggu, Kamis (20/8/2020), saat membuka penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Selayar.
Dalam penyuluhan itu tampak hadir juga Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S. Pd., Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Camat Pasimasunggu Siregar, S. STP., para kades di wilayah Pasimasunggu serta undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Kepulauan Selayar Buka Lomba STQH 20190
- Tahun Pelajaran 2018/2019, 500 Guru Akan Dipindahkan ke Pulau, Begini Penjelasan Kepala Disdikbud 0
- Wabup Kepulauan Selayar Irup Hari Amal Bhakti ke-73 Kemenag0
- Khatib di Kecamatan Buki, Sekda Selayar Sampaikan Pengorbanan Nabi Ibrahim AS 0
- Hidup Dalam Kemiskinan, Nurhayati Janda 7 Anak Dapat Bantuan Rumah Layak Huni Dari Bupati Selayar 0
Marjani Sultan juga menyinggung soal fungsi pemerintah, selain membuat aturan, juga berfungsi untuk membangun, pemberdayaan, pelayanan dan fungsi perlindungan.
Sementara Ketua DPRD, Mappaturu S. Pd meminta agar para kades agar senantiasa melakukan koordinasi terkait jika ada kendala dalam penggunaan dana desa. Sebagai wakil rakyat, Mappatunru prihatin terhadap adanya sejumlah kasus yang menyandung sejumlah oknum kades. Olehnya itu ia berharap agar anggaran desa dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto yang juga turut dalam kunker tersebut mengatakan, penyuluhan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.
"Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum," katanya.
Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini," ujar dia.
Adi Nuryadin Sucipto mengingatkan agar jangan main-main dengan dana desa. "Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi," kuncinya. (humas/k)










.jpeg)